Polisi Tetapkan 11 Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani

Selasa, 09 September 2025 - 06:19 WIB
Suasana di rumah Sri Mulyani di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, seusai penjarahan pada Minggu (31/8/2025). Foto/Dok SindoNews
TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tersangka terkait kasus penjarahan terhadap rumah mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang berada di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Total 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka. Ini adalah pelaku yang terlibat aktif dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan juga perusakan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, dikutip Selasa (9/9/2025).



Victor menyebutkan, para pelaku berasal dari wilayah Tangerang Selatan hingga Jakarta. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Kena Reshuffle, Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Penggantinya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!