Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Asal Maroko Terkait Kasus Penculikan Anak

Sabtu, 06 September 2025 - 21:21 WIB
Yuldi menjelaskan Ditjen Imigrasi mendafatkan surat permohonan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025. Yuldi juga menjelaskad bahwa NE terdeteksi tiba di Indonesia sejak 1 Mei 2025.

NE masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur. "Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat," ungkap Yuldi

Baca juga: Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Buron Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Setelah penangkapan, Dit. Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia. NE juga telah dideportasi sejak 21 Agustus 2025 dua hari setelah penangkapannya.

"Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!