KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana saat Unjuk Rasa
Selasa, 02 September 2025 - 13:35 WIB
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkistis lainnya akan mendapatkan konsekuensi berupa pencabutan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU. Hal itu disampaikan Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana. Foto
JAKARTA - Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkistis lainnya saat unjuk rasa , akan mendapatkan konsekuensi berupa pencabutan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Nahdiana menambahkan, pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkistis. "Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif," ucapnya.
Baca Juga: Kerugian Demo Ricuh di Jakarta, Pramono: Total Rp55 Miliar
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Nahdiana menambahkan, pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkistis. "Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif," ucapnya.
Baca Juga: Kerugian Demo Ricuh di Jakarta, Pramono: Total Rp55 Miliar
Lihat Juga :