Spanduk Bergambar Eko Patrio Diinjak-injak saat Demo Buruh di Depan DPR

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:35 WIB
"Yang pertama demonstrasi diperbolehkan oleh UU, sebagai bentuk kontrol system yang efektif terhadap pemerintah dan parlemen. Namun pelaksanaannya tidak boleh anarkis dan merusak fasilitas umum, yang merugikan rakyat," kata Irma, Kamis (28/8/2025).

Terlebih, kata Irma, tuntutan pada buruh bersifat normatif dan sudah banyak masyarakat yang tahu. "Salah satunya terkait outsourcing, reformasi pajak, revisi segera UU Ketenagakerjaan sesuai amanat MK dan kenaikan upah," ujar Irma.

Ia menegaskan, Komisi IX DPR telah bekerja menyusun draft revisi UU Tenaga Kerja (TK) dan sudah membuat agenda untuk mengundang partisipasi kawan-kawan perwakilan serikat untuk audensi. "Kalau soal yang berkaitan dengan Pemerintah tentu kami berharap ada komunikasi yang konstruktif, agar terjadi win win solution," tegasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!