Jakarta Rem Darurat Covid-19, BPTJ: Transportasi Publik Tetap Berjalan Terbatas

Kamis, 10 September 2020 - 22:15 WIB
"Berdasarkan acuan tersebut pemerintah daerah di Jabodetabek bisa menetapkan aturan untuk wilayah masing-masing. BPTJ dalam hal ini mengkoordinasikan agar terjadi sinkronisasi kebijakan yang diambil antarpemerintah daerah supaya layanan benar-benar dapat berjalan sesuai ketentuan," ungkap Budi. (Baca juga: Pengelola Bioskop: Semuanya Sudah Pontang-panting, Tak Ada yang Disalahkan)



Saat ditanya terkait pola operasi Bus AKAP/AKDP, Budi mengatakan, itu merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat. "Kewenangan BPTJ koordinasi dan integrasi transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!