Jakarta Rem Darurat Covid-19, BPTJ: Transportasi Publik Tetap Berjalan Terbatas

Kamis, 10 September 2020 - 22:15 WIB
Transportasi publik tetap berjalan secara terbatas dan diberlakukan protokol kesehatan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan, fungsi transportasi publik (perkotaan) pada masa PSBB penuh yakni memfasilitasi masyarakat yang terpaksa beraktivitas.

"Jadi transportasi publik tetap berjalan secara terbatas dan diberlakukan protokol kesehatan," ujarnya, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: DKI PSBB Lagi, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Kembali Diperketat)





Acuan yang digunakan yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 beserta Surat Edaran Menteri Perhubungan No 11 (angkutan berbasis jalan) dan No 14 (angkutan berbasis rel).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!