Evaluasi Dana Otsus, Timwas DPR Akan Temui Para Tokoh Papua
Kamis, 10 September 2020 - 20:56 WIB
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Daerah Otonomi Khusus (Otsus) DPR melakukan pembahasan mengenai pelaksanaan otsus di lima provinsi yakni Provinsi Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Koordinator Tim Pengawas Otsus di Papua Komarudin Watubun mengatakan, setiap tahun Timwas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan otsus. Khusus di Papua, Komarudin mengatakan bahwa ada pro dan kontra di tengah masyarakat terkait keberlanjutan pendanaan otsus. (Baca juga: Tukang Jahit dan Ketua RW yang Berani Nantang Gibran di Pilkada Solo)
"Ada yang menginginkan dana otsus dilanjutkan, namun ada pula yang menolak. Namanya juga aspirasi, harus didengarkan dua-duanya," ujarnya usai rapat bersama Timwas Otsus DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Kreatif, Kandang Ayam Disulap Jadi Sekolah Kartun Sidareja Purbalingga)
Politikus PDIP ini mengatakan, jika tahun-tahun sebelumnya ketika melakukan kunjungan ke Papua, Timwas hanya berkunjung ke Pemkab atau Pemprov. "Kebetulan otsus Papua ini kan ada rencana revisi, saya sarankan Timwas jangan hanya bertemu Pemda, tapi juga menemui para stakeholder, tokoh-tokoh gereja dan lainnya. Apapun aspirasi mereka kita harus dengar karena itu rakyat kita, dan kita juga akan sampaikan dengan pihak pemerintah untuk mengetahui apa yang terjadi di Papua," tuturnya.
Komarudin mengatakan, pendanaan otsus perlu dilakukan evaluasi. Sebab, selama ini anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk pelaksanaan otsus di Papua sudah cukup besar.
Tahun ini, pemerintah pusat menganggarkan dana otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp5,86 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp2,51 triliun. Sementara, jika dihitung sejak awal Undang Undang Otonomi Khusus Papua berlaku pada 2022, total yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp126,99 triliun.
Dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp93,05 triliun sejak 2002 dan Papua Barat sebesar Rp33,94 triliun sejak 2009. Sayangnya, pemanfaatan dana otsus oleh pemerintah daerah Papua dan Papua Barat masih belum maksimal.
Pemerintah pusat, kata Komarudin Watubun, berencana melakukan revisi karena aturan mengenai pendanaan otsus di Papua akan berakhir pada 2021. "Mau atau tidak harus direvisi supaya ada dasar aturan untuk perpanjang pendanaannya. Yang direvisi khusus pasal tentang pendanaan," katanya.
Namun, kata Komarudin, aspirasi yang muncul di masyarakat Papua, ada yang beranggapan bahwa otsus bukan hanya bicara soal uang semata. Sehingga jika dilakukan evaluasi maka harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan otsus. "Ada yang berpendapat perlu diperpanjang, tapi dana sekarang dievaluasi dulu. Jangan kasih uang turun tanpa evaluasi. Semua pendapat kita tampung semua, dan kita harus cari solusi," tuturnya.
Koordinator Tim Pengawas Otsus di Papua Komarudin Watubun mengatakan, setiap tahun Timwas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan otsus. Khusus di Papua, Komarudin mengatakan bahwa ada pro dan kontra di tengah masyarakat terkait keberlanjutan pendanaan otsus. (Baca juga: Tukang Jahit dan Ketua RW yang Berani Nantang Gibran di Pilkada Solo)
"Ada yang menginginkan dana otsus dilanjutkan, namun ada pula yang menolak. Namanya juga aspirasi, harus didengarkan dua-duanya," ujarnya usai rapat bersama Timwas Otsus DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Kreatif, Kandang Ayam Disulap Jadi Sekolah Kartun Sidareja Purbalingga)
Politikus PDIP ini mengatakan, jika tahun-tahun sebelumnya ketika melakukan kunjungan ke Papua, Timwas hanya berkunjung ke Pemkab atau Pemprov. "Kebetulan otsus Papua ini kan ada rencana revisi, saya sarankan Timwas jangan hanya bertemu Pemda, tapi juga menemui para stakeholder, tokoh-tokoh gereja dan lainnya. Apapun aspirasi mereka kita harus dengar karena itu rakyat kita, dan kita juga akan sampaikan dengan pihak pemerintah untuk mengetahui apa yang terjadi di Papua," tuturnya.
Komarudin mengatakan, pendanaan otsus perlu dilakukan evaluasi. Sebab, selama ini anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk pelaksanaan otsus di Papua sudah cukup besar.
Tahun ini, pemerintah pusat menganggarkan dana otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp5,86 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp2,51 triliun. Sementara, jika dihitung sejak awal Undang Undang Otonomi Khusus Papua berlaku pada 2022, total yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp126,99 triliun.
Dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp93,05 triliun sejak 2002 dan Papua Barat sebesar Rp33,94 triliun sejak 2009. Sayangnya, pemanfaatan dana otsus oleh pemerintah daerah Papua dan Papua Barat masih belum maksimal.
Pemerintah pusat, kata Komarudin Watubun, berencana melakukan revisi karena aturan mengenai pendanaan otsus di Papua akan berakhir pada 2021. "Mau atau tidak harus direvisi supaya ada dasar aturan untuk perpanjang pendanaannya. Yang direvisi khusus pasal tentang pendanaan," katanya.
Namun, kata Komarudin, aspirasi yang muncul di masyarakat Papua, ada yang beranggapan bahwa otsus bukan hanya bicara soal uang semata. Sehingga jika dilakukan evaluasi maka harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan otsus. "Ada yang berpendapat perlu diperpanjang, tapi dana sekarang dievaluasi dulu. Jangan kasih uang turun tanpa evaluasi. Semua pendapat kita tampung semua, dan kita harus cari solusi," tuturnya.
(shf)
tulis komentar anda