Akademisi UB: Penambahan Fungsi Penyidikan Pada Revisi RUU Kejaksaan Positif
Kamis, 10 September 2020 - 17:37 WIB
Fachrizal juga mengakui, pasca pemisahan polisi dari ABRI, praktis penanganan perkara pidana di tahapan penyidikan berada dalam kontrol polisi yang sayangnya masih enggan untuk melepas kultur dan birokrasi militeristiknya.
Akibatnya, lanjut Fachrizal sebagaimana temuan LBH penanganan perkara terkadang masih ada dominan unsur kekerasan dan tidak berlandaskan hukum acara. (BACA JUGA: Kejagung Berhasil Tangkap DPO ke-65 di Tahun 2020 Ini)
Oleh karenanya, lanjut Fachrizal, pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa direvisi UU Kejaksaan merupakan salah satu sarana untuk mengembalikan fungsi penyidikan untuk pengembalian fungsi upaya paksa (penangkapan, penahanan dan penyitaan) ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
"Tentu setelah revisi UU Kejaksaan, KUHAP harus segera direvisi agar segera mengesahkan mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra ajudikasi melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan komplain terhadap haknya yang dilanggar," ujarnya.
Akibatnya, lanjut Fachrizal sebagaimana temuan LBH penanganan perkara terkadang masih ada dominan unsur kekerasan dan tidak berlandaskan hukum acara. (BACA JUGA: Kejagung Berhasil Tangkap DPO ke-65 di Tahun 2020 Ini)
Oleh karenanya, lanjut Fachrizal, pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa direvisi UU Kejaksaan merupakan salah satu sarana untuk mengembalikan fungsi penyidikan untuk pengembalian fungsi upaya paksa (penangkapan, penahanan dan penyitaan) ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
"Tentu setelah revisi UU Kejaksaan, KUHAP harus segera direvisi agar segera mengesahkan mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra ajudikasi melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan komplain terhadap haknya yang dilanggar," ujarnya.
(vit)
Lihat Juga :