Akademisi UB: Penambahan Fungsi Penyidikan Pada Revisi RUU Kejaksaan Positif
Kamis, 10 September 2020 - 17:37 WIB
MALANG - Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) Malang, Fachrizal Afandi menilai positif penambahan fungsi penyidikan dalam rangka revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang bakal dibahas di DPR.
Menurut Fachrizal, praktik penyidikan oleh penyidik polisi dan PPNS yang selama ini masih ditemukan persoalan tidak lain dikarenakan hilangnya fungsi jaksa untuk melakukan supervisi dan melengkapi penyidikan polisi dan PPNS.
Lalu KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang lahir di era orde baru yang didesain untuk melegitimasi intervensi militer dalam sistem peradilan pidana. (BACA JUGA: Jelang Pensiun Irjen Pol Arman Depari Dimutasi ke Bareskrim Polri)
"Polisi yang waktu itu bagian dari ABRI nyatanya lebih tunduk pada komando Pangkopkamtib atau Panglima ABRI dibanding pada petunjuk jaksa dan kontrol pengadilan," ujar Fachrizal, Kamis (10/9/2020)
Fachrizal juga mengakui, pasca pemisahan polisi dari ABRI, praktis penanganan perkara pidana di tahapan penyidikan berada dalam kontrol polisi yang sayangnya masih enggan untuk melepas kultur dan birokrasi militeristiknya.
Akibatnya, lanjut Fachrizal sebagaimana temuan LBH penanganan perkara terkadang masih ada dominan unsur kekerasan dan tidak berlandaskan hukum acara. (BACA JUGA: Kejagung Berhasil Tangkap DPO ke-65 di Tahun 2020 Ini)
Oleh karenanya, lanjut Fachrizal, pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa direvisi UU Kejaksaan merupakan salah satu sarana untuk mengembalikan fungsi penyidikan untuk pengembalian fungsi upaya paksa (penangkapan, penahanan dan penyitaan) ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
"Tentu setelah revisi UU Kejaksaan, KUHAP harus segera direvisi agar segera mengesahkan mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra ajudikasi melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan komplain terhadap haknya yang dilanggar," ujarnya.
Menurut Fachrizal, praktik penyidikan oleh penyidik polisi dan PPNS yang selama ini masih ditemukan persoalan tidak lain dikarenakan hilangnya fungsi jaksa untuk melakukan supervisi dan melengkapi penyidikan polisi dan PPNS.
Lalu KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang lahir di era orde baru yang didesain untuk melegitimasi intervensi militer dalam sistem peradilan pidana. (BACA JUGA: Jelang Pensiun Irjen Pol Arman Depari Dimutasi ke Bareskrim Polri)
"Polisi yang waktu itu bagian dari ABRI nyatanya lebih tunduk pada komando Pangkopkamtib atau Panglima ABRI dibanding pada petunjuk jaksa dan kontrol pengadilan," ujar Fachrizal, Kamis (10/9/2020)
Fachrizal juga mengakui, pasca pemisahan polisi dari ABRI, praktis penanganan perkara pidana di tahapan penyidikan berada dalam kontrol polisi yang sayangnya masih enggan untuk melepas kultur dan birokrasi militeristiknya.
Akibatnya, lanjut Fachrizal sebagaimana temuan LBH penanganan perkara terkadang masih ada dominan unsur kekerasan dan tidak berlandaskan hukum acara. (BACA JUGA: Kejagung Berhasil Tangkap DPO ke-65 di Tahun 2020 Ini)
Oleh karenanya, lanjut Fachrizal, pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa direvisi UU Kejaksaan merupakan salah satu sarana untuk mengembalikan fungsi penyidikan untuk pengembalian fungsi upaya paksa (penangkapan, penahanan dan penyitaan) ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
"Tentu setelah revisi UU Kejaksaan, KUHAP harus segera direvisi agar segera mengesahkan mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra ajudikasi melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan komplain terhadap haknya yang dilanggar," ujarnya.
(vit)
tulis komentar anda