Catat! Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Cuti Bersama Senin 18 Agustus

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:45 WIB
Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta tak diberlakukan saat cuti bersama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Senin, 18 Agustus 2025. Hal itu diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta tak diberlakukan saat cuti bersama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Senin, 18 Agustus 2025. Hal itu diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Peniadaan kebijakan ganjil genap kendaraan pada cuti bersama HUT ke-80 RI tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi dari Dishub Jakarta atau @dishubdkijakarta.



"Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis caption akun tersebut, dikutip Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Libur Nasional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!