Masyarakat dan Mahasiswa Minta KPK Usut Izin Perusahaan Tambang di Halmahera Timur

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:52 WIB
Selain itu cacat prosedur dan tata kelola, lanjut Reza, pihaknya menduga ada tanda tangan pejabat publik dalam dokumen yang memuluskan proses tanpa partisipasi publik yang memadai.

“Kami menduga terjadi kerugian ekologis yang besar akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman serius terhadap sumber pangan lokal,” tambahnya.

Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Koltim Abdul Aziz Tiba di Gedung KPK

Imbas dari itu, Reza yakin ada kerugian ekonomi masyarakat akibat hilangnya lahan produktif, rusaknya jalur transportasi, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan.

“Termasuk potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan, meski jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!