Bakorpakem Rekomendasikan Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu Diproses Hukum
Kamis, 10 September 2020 - 16:44 WIB
GARUT - Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Garut merekomendasikan agar kasus Paguyuban Tunggal Rahayu dibawa dan diproses secara hukum karena telah mengubah lambang negara untuk dijadikan logo organisasinya.
Hal ini diambil usai dilakukan rapat secara tertutup unsur Bakorpakem yang terdiri dari TNI, Polri, MUI, Kejaksaan dan Pemkab Garut serta Ormas Islam guna membahas mengenai keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu yang saat ini ramai diperbincangkan.
“Kita sudah melakukan pembahasan terkait kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu dan hasilnya merekomendasikan kasus ini dibawa dan diproses secara hukum karena dianggap telah menyimpang dan ilegal,” kata Ketua Bakorpakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Sugeng Hariadi, Kamis (10/9/2020). (Baca: Polisi Temukan Indikasi Pidana, Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu Naik ke Penyidikan)
Menurut dia, paguyuban ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin pendirian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut. Selain itu juga sepak terjangnya dinilai rancu terlebih dengan mencetak uang sendiri dengan memakai foto pimpinannya.
“Rekomendasi ini akan disampaikan ke penegak hukum untuk ditindak lanjut sesuai dengan pasal yang dilanggar,” tandas dia. (Bisa diklik: Heboh di Garut Lambang Negara Diubah dan Buat Mata Uang Sendiri)
Sebelumnya diberitakan, Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendadak heboh. Penyebabnya, paguyuban itu mengubah lambang negara Garuda Pancasila dengan kepala menghadap ke depan. Selain itu, kelompok ini juga mencetak uang sendiri dengan gambar wajah pimpinan paguyuban.
Hal ini diambil usai dilakukan rapat secara tertutup unsur Bakorpakem yang terdiri dari TNI, Polri, MUI, Kejaksaan dan Pemkab Garut serta Ormas Islam guna membahas mengenai keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu yang saat ini ramai diperbincangkan.
“Kita sudah melakukan pembahasan terkait kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu dan hasilnya merekomendasikan kasus ini dibawa dan diproses secara hukum karena dianggap telah menyimpang dan ilegal,” kata Ketua Bakorpakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Sugeng Hariadi, Kamis (10/9/2020). (Baca: Polisi Temukan Indikasi Pidana, Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu Naik ke Penyidikan)
Menurut dia, paguyuban ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin pendirian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut. Selain itu juga sepak terjangnya dinilai rancu terlebih dengan mencetak uang sendiri dengan memakai foto pimpinannya.
“Rekomendasi ini akan disampaikan ke penegak hukum untuk ditindak lanjut sesuai dengan pasal yang dilanggar,” tandas dia. (Bisa diklik: Heboh di Garut Lambang Negara Diubah dan Buat Mata Uang Sendiri)
Sebelumnya diberitakan, Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendadak heboh. Penyebabnya, paguyuban itu mengubah lambang negara Garuda Pancasila dengan kepala menghadap ke depan. Selain itu, kelompok ini juga mencetak uang sendiri dengan gambar wajah pimpinan paguyuban.
(sms)
tulis komentar anda