Bakorpakem Rekomendasikan Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu Diproses Hukum
Kamis, 10 September 2020 - 16:44 WIB
Ketua Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Garut yang juga Kajari Garut Sugeng Hariadi merekomendasikan agar kasus Paguyuban Tunggal Rahayu dibawa dan diproses secara hukum. Foto iNews TV/Ii Solihin
GARUT - Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Garut merekomendasikan agar kasus Paguyuban Tunggal Rahayu dibawa dan diproses secara hukum karena telah mengubah lambang negara untuk dijadikan logo organisasinya.
Hal ini diambil usai dilakukan rapat secara tertutup unsur Bakorpakem yang terdiri dari TNI, Polri, MUI, Kejaksaan dan Pemkab Garut serta Ormas Islam guna membahas mengenai keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu yang saat ini ramai diperbincangkan.
“Kita sudah melakukan pembahasan terkait kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu dan hasilnya merekomendasikan kasus ini dibawa dan diproses secara hukum karena dianggap telah menyimpang dan ilegal,” kata Ketua Bakorpakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Sugeng Hariadi, Kamis (10/9/2020). (Baca: Polisi Temukan Indikasi Pidana, Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu Naik ke Penyidikan)
Menurut dia, paguyuban ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin pendirian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut. Selain itu juga sepak terjangnya dinilai rancu terlebih dengan mencetak uang sendiri dengan memakai foto pimpinannya.
Hal ini diambil usai dilakukan rapat secara tertutup unsur Bakorpakem yang terdiri dari TNI, Polri, MUI, Kejaksaan dan Pemkab Garut serta Ormas Islam guna membahas mengenai keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu yang saat ini ramai diperbincangkan.
“Kita sudah melakukan pembahasan terkait kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu dan hasilnya merekomendasikan kasus ini dibawa dan diproses secara hukum karena dianggap telah menyimpang dan ilegal,” kata Ketua Bakorpakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Sugeng Hariadi, Kamis (10/9/2020). (Baca: Polisi Temukan Indikasi Pidana, Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu Naik ke Penyidikan)
Menurut dia, paguyuban ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin pendirian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut. Selain itu juga sepak terjangnya dinilai rancu terlebih dengan mencetak uang sendiri dengan memakai foto pimpinannya.
Lihat Juga :