Pabrik AMDK Lokal Terdampak Surat Edaran Larangan Gubernur Bali

Senin, 04 Agustus 2025 - 19:56 WIB
Terdapat 6 produsen AMDK lokal yang terdampak kebijakan pelarangan produksi dan peredaran AMDK di bawah 1 liter yang tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
DENPASAR - Terdapat 6 produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) lokal yang akan terdampak kebijakan pelarangan produksi dan peredaran AMDK di bawah 1 liter yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.

Fakta ini bertentangan dengan pernyataan Gubernur Koster pada pemaparan program percepatan pembangunan Bali 2025-2030 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Blahbatuh, Gianyar, Kamis (10/7/2025) lalu. Koster mengatakan, sebanyak 18 produsen minuman kemasan di Bali induknya Jakarta semua.



Baca juga: Pengusaha AMDK Jawa Tengah Tolak Pelabelan Galon Polikarbonat

Direktur Utama CV Tirta Taman Bali I Gde Wiradhitya yang mengutip data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) mengungkapkan ada 18 produsen AMDK yang beroperasi di Bali baik skala lokal maupun nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!