Dalam 2 Hari, Polda Jateng Amankan 9,1 Kg Sabu dan 2 Tersangka

Kamis, 10 September 2020 - 15:15 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti sabu di Mapolda Jateng, Kamis (10/9/2020). Foto :SINDOnews/Ahmad Antoni
SEMARANG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan menangkap 2 orang tersangka, Kamis (10/9/2020).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari Kepala Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika telah diamankan di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane.

Atas informasi tersebut, lanjut dia, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng beserta anggota melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB

Saat dilakukan penangkapan CG, didapati barang bukti berupa satu paket sabu berat brutto 101,3 gram. Setelah dikembangkan pada Selasa (25/8/2020) pukul 01.00 WIB Polda Jateng menangkap lagi tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 Kg sabu dan ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp 3 juta, timbangan digital, alat press dan koper.

"Dalam 2 hari sebnayak 9,1 Kg lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat indonesia." ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kamis (10/9/2020).(Baca juga : Bikin Rusuh di Pilkada Jateng, Siap-siap Hadapi Pasukan Brimob )

Kapolda membeberkan, CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah hotel di Kota Semarang sebanyak 2 paket sabu masing masing 100 gram. satu paket sabu telah di letakan divsuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara sedangkan satu paket sabu lainnya akan diletakan di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.

Tersangka beserta barang bukti satu paket sabu berat brutto 101,3 gram kini diamankan oleh Jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Tersangka CG diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 Tahun.(Baca juga : 2 Tewas di Tol Kartasura-Salatiga, Ini Kronologis Kejadiannya )
(nun)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content