Kesulitan Beli Mobil Esemka Baru, Warga Gugat Jokowi ke PN Solo

Minggu, 03 Agustus 2025 - 10:38 WIB
Seorang warga Solo, Aufa Luqmana Re A menggugat mantan Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo. Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi mobil Esemka. Foto/Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Seorang warga Solo, Aufa Luqmana Re A menggugat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi. Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi mobil Esemka ke Pengadilan Negeri Surakarta (Solo).





Dalam gugatan yang sudah dalam proses persidangan tersebut, Luqmana Re A menghadirkan mobil Esemka second atau bekas ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025). Dia mengaku cukup sulit mendapatkan mobil tersebut dan akhirnya mendapatkan secara online.

Baca juga: Penggugat Wanprestasi Jokowi Bawa Mobil Esemka Bekas ke PN Solo

Mobil Esemka bekas yang dihadirkan tersebut jenis Bima berwarna silver. Mobil Esemka bekas sengaja dihadirkan Luqmana Re A dalam sidang wanprestasi dengan agenda Kesimpulan Secara Elitigasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!