125 Kepala Kampung di Puncak Jaya Desak Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Kamis, 10 September 2020 - 14:34 WIB
Perwakilan 125 kepala kampung dan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, Papua saat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Foto/Ist
PUNCAK JAYA - Perwakilan 125 kepala kampung dan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, Papua mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera menindaklanjuti penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019.

Mereka mendesak Kejati Papua memeriksa Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengaktifan kembali 125 kepala kampung. (Baca juga: Kreatif, Kandang Ayam Disulap Jadi Sekolah Kartun Sidareja Purbalingga)





Koordinator perwakilan 125 kepala kampung, Rafael Ambrauw mengatakan, dengan adanya Keputusan hukum di tingkat MA yang menolak gugatan kasasi Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, maka seharusnya 125 kepala kampung diaktifkan kembali. Bukan malah mengangkat 125 kepala kampung baru dan mencairkan anggaran dana desa tahun 2019 kepada mereka. "Kebijakan inilah yang kemudian dilaporkan ke Kejati Papua. Pencairan dana desa kepada kepala kampung yang ditunjuk bupati, menyalahi aturan," kata Rafael dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Sedih, Gajah di Aceh Mati Tersengat Listrik Perangkap Babi)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!