125 Kepala Kampung di Puncak Jaya Desak Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Kamis, 10 September 2020 - 14:34 WIB
Perwakilan 125 kepala kampung dan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, Papua saat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Foto/Ist
PUNCAK JAYA - Perwakilan 125 kepala kampung dan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, Papua mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera menindaklanjuti penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019.

Mereka mendesak Kejati Papua memeriksa Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengaktifan kembali 125 kepala kampung. (Baca juga: Kreatif, Kandang Ayam Disulap Jadi Sekolah Kartun Sidareja Purbalingga)





Koordinator perwakilan 125 kepala kampung, Rafael Ambrauw mengatakan, dengan adanya Keputusan hukum di tingkat MA yang menolak gugatan kasasi Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, maka seharusnya 125 kepala kampung diaktifkan kembali. Bukan malah mengangkat 125 kepala kampung baru dan mencairkan anggaran dana desa tahun 2019 kepada mereka. "Kebijakan inilah yang kemudian dilaporkan ke Kejati Papua. Pencairan dana desa kepada kepala kampung yang ditunjuk bupati, menyalahi aturan," kata Rafael dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Sedih, Gajah di Aceh Mati Tersengat Listrik Perangkap Babi)



Sementara itu, perwakilan masyarakat dari Forum Intelektual Puncak Jaya, Lekas Telenggen dan Chico Wanena meminta aparat penegak hukum untuk lebih proaktif menangani kasus tersebut. Sehingga proses pembangunan didaerahnya dapat berjalan dengan baik.

Keduanya juga meminta semua pihak mematuhi putusan hukum yang sudah ditetapkan. "Kami minta agar proses hukum ditegakkan sehingga pembangunan di kampung dapat berjalan kembali," ujarnya.

Menanggapi desakan masyarakat dan perwakilan 125 kepaa kampung, Asisten Intelijen Kejati Papua, La Kamis mengaku pihaknya tetap bekerja professional dalam menangani berbagai laporan masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa terkait laporan dari masyarakat Puncak Jaya memang penanganannya sedikit terlambat karena pandemi virus Corona yang masih berlangsung. Namun demikian, laporan ini sudah masuk penyelidikan. Dan sudah diawasi langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Papua.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content