Pengurus PPP Prabumulih Sesalkan Sikap Mardiono Ganti Kepengurusan Sepihak

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:56 WIB
"Selanjutnya DPW PPP Sumatera Selatan mengajukan Banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan November 2024. Banding ditolak oleh Pengadilan Negeri," ungkapnya.

Baca juga: Muswilub PPP Dibatalkan, Ketua DPP: Kedudukan Mahkamah Dijamin UU dan Wajib Dipatuhi

Tidak berhenti disitu, lanjut Jasman, persoalan PPP Prabumulih terus berlarut tidak ada ujung penyelesainnya. DPP PPP belum menindaklanjuti Putusan Pengadilan tersebut, hingga berlanjut ke upaya hukum selanjutnya.

DPW PPP Sumatera Selatan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 16 Mei 2025 dan kembali Gugatan ditolak oleh MA pada tanggal 24 Juni 2025, dengan Nomor Perkara 672 K/PDT.SUS-PARPOL/2025.

Menurutnya, dengan 3 (tiga) keputusan tersebut yaitu; Keputusan Mahkamah Partai, Keputusan Pengadilan tingkat pertama, hingga Keputusan pengadilan tingkat akhir (MA) menyatakan bahwa keputusan DPP PPP terhadap DPC PPP Prabumulih tidak sah dan bertentangan dengan mekanisme AD/ART PPP.

Namun hingga sekarang yang sudah memakan waktu 1 tahun ini, DPP PPP belum juga menindaklanjuti Amar Keputusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!