Guru Besar Undip: PP 27/2025 Fondasi Perlindungan Mangrove Hadapi Perubahan Iklim
Rabu, 23 Juli 2025 - 07:41 WIB
Pendekatan ini diharapkan mampu mengatasi tumpang tindih regulasi dan kewenangan yang kerap menjadi tantangan dalam pengelolaan mangrove di masa lalu. Menurut Denny, tujuan utama PP 27/2025 meliputi, melindungi ekosistem mangrove dari kerusakan. Mengatur pemanfaatan mangrove secara adil, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Termasuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan dan menjaga mangrove dan menjamin keadilan ekologis dan ekonomi, khususnya bagi nelayan kecil, masyarakat adat, dan warga pesisir.
Baca juga: Hutan Mangrove Jadi Perhatian Utama Kerja Sama Perusahaan Energi China-Indonesia
“Regulasi ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional, khususnya dalam memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan,” ucapnya.
Dengan luas mangrove mencapai 3,3 juta hektare atau 22,4% dari total mangrove dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam penyerapan karbon. Data menunjukkan, hutan mangrove Indonesia mampu menyerap rata-rata 52,85 ton CO2/ha/tahun, jauh lebih tinggi dari estimasi global. Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Termasuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan dan menjaga mangrove dan menjamin keadilan ekologis dan ekonomi, khususnya bagi nelayan kecil, masyarakat adat, dan warga pesisir.
Baca juga: Hutan Mangrove Jadi Perhatian Utama Kerja Sama Perusahaan Energi China-Indonesia
“Regulasi ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional, khususnya dalam memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan,” ucapnya.
Dengan luas mangrove mencapai 3,3 juta hektare atau 22,4% dari total mangrove dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam penyerapan karbon. Data menunjukkan, hutan mangrove Indonesia mampu menyerap rata-rata 52,85 ton CO2/ha/tahun, jauh lebih tinggi dari estimasi global. Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Lihat Juga :