Gelar Aksi Besar, URC: Jangan Seret Nama Ojol untuk Narasi 10%, Kami Dukung 20%

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:48 WIB
Aksi yang dimulai sejak pagi hari itu diwarnai dengan konvoi pengemudi dari berbagai wilayah Jabodetabek. Mereka membawa tiga tuntutan utama yang diklaim sebagai suara asli para pengemudi ojek online.

Berikut tiga tuntutan mereka. Pertama, Menolak Status Pengemudi Sebagai Buruh/Pekerja. URC menilai klasifikasi sebagai buruh akan menghilangkan fleksibilitas yang menjadi nilai utama profesi ojek online. Mereka ingin tetap dipandang sebagai mitra mandiri, bukan karyawan dengan jam kerja dan target yang mengikat. Baca juga: Soal Penurunan Komisi Ojol, Hitung Dampak Panjang ke Ekonomi Digital

Kedua, Menolak Isu Pemotongan 10%. URC menegaskan tidak pernah mengusulkan perubahan skema potongan menjadi 10%. Mereka mengaku tidak keberatan dengan potongan 20% yang sudah berjalan selama ini, asalkan tidak dijadikan alat framing oleh pihak berkepentingan.

Ketiga, Menuntut Presiden RI Keluarkan Perppu Khusus Ojol. Desakan untuk payung hukum yang jelas disuarakan lantang. URC meminta Presiden mengeluarkan Perppu agar pengemudi dan aplikator memiliki status hukum yang pasti dan tidak terus menjadi korban kebijakan yang tumpang tindih antarlembaga.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!