Mantan Kades Sekipi Lampung Utara Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp434 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:38 WIB
Azhari menjelaskan proyek dengan pagu anggaran hampir satu miliar rupiah itu ditemukan banyak kejanggalan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, negara mengalami kerugian mencapai Rp434.962.250.

"Perbuatan melawan hukumnya antara lain terdapat kekurangan volume pekerjaan, serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dan analisis harga satuan barang tidak sesuai sebagaimana mestinya," jelas Azhari.

Baca juga: Kapolri Tunjuk 4 Dirlantas Baru pada Juni 2025, Ini Nama-namanya

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Johnsen langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka Jonsen disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!