Pelaku Pembunuhan di Pasuruan Ditangkap, Motifnya Incar Harta Korban untuk Judi Online

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:55 WIB
Polda Jatim menangkap MF (27), terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Mirzah (63), yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap MF (27), terduga pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. MF ditangkap setelah menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam dan membawa kabur mobil milik korban.

Korban yang dibunuh adalah Mirzah (63) warga Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. MF melakukan penusukan kepada korban pada bagian perut hingga tersungkur dan akhirnya tewas.



Baca juga: Ungkap Kematian Diplomat Muda Kemlu, Polda Metro Gunakan Metode Scientific Investigation

“Pelaku menusuk korban di bagian perut beberapa kali menggunakan pisau dapur. MF juga menusuk leher korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).

Abast mengungkapkan, MF merencanakan membunuh korban sejak dua bulan lalu. Dua pekan lalu, MF sempat berniat melancarkan aksinya namun sempat batal karena anak korban MIY berada di rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!