Tewaskan 1 Remaja, 5 Pelaku Tawuran di Kebayoran Diringkus Polisi

Rabu, 09 September 2020 - 19:15 WIB
Meski tersangka ada yang di bawah umur, Yusri menegaskan, pihaknya tetap memproses pelaku. Ada proses khusus untuk para tersangka kriminal di bawah umur.

"Untuk anak di bawah umur ada peradilan sendiri tetapi kita proses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Yusri. (Baca juga: Kawasan Laut Kalibaru Rawan Tawuran, Tiga Pilar Siapkan Patroli )

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Baca juga: Tawuran Ormas di Kreo, Lalu Lintas Macet )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!