Petugas Gabungan Kabupaten/Kota Sweeping Pelanggar PSBB di 7 Perbatasan Bogor Raya

Rabu, 09 September 2020 - 16:38 WIB
Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor (Bogor Raya) menggelar razia gabungan bagi pelanggar PSBB di tujuh titik perbatasan kedua wilayah, Rabu (9/9/2020). Foto: SINDOnews/Haryudi
BOGOR - Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor (Bogor Raya) menggelar razia gabungan bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tujuh titik perbatasan kedua wilayah, Rabu (9/9/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho meyebutkan, razia ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemkot dan Pemkab Bogor terkait Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19.



"Jadi hari ini, Satpol PP Kabupaten Bogor dan Satpol PP Kota Bogor melakukan Razia Gabungan Penggunaan Masker serentak di 7 Lokasi Perbatasan Kabupaten dan Kota Bogor," katanya. (Baca juga: Pusat Pemerintahan Kota Bogor Akan Dipindah ke Katulampa)

Ia menyebutkan, tujuh titik lokasi yang berbatasan ini meliputi Kecamatan Sukaraja, Babakan Madang, Ciawi, Ciomas, Dramaga, dan Kemang. Rencananya melibatkan dua SKPD beda wilayah serta Muspika dari tiap-tiap kecamatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!