Jadi Tersangka, Ini Motif Prada MI Sebar Berita Hoaks hingga Penyerangan Polsek Ciracas
Rabu, 09 September 2020 - 14:23 WIB
Salah satu mobil yang hangus terbakar di Mapolsek Ciracas, Jaktim. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas dan sekitarnya di Jakarta Timur, Sabtu 28 Agustus 2020 dini hari lalu. Prada MI dijadikan tersangka dalam penyerangan ke Polsek Ciracas setelah dilakukan pemeriksaan sehari usai keluar dari RS Ridwan Meuraksa Kodam Jaya pada Jumat 4 September 2020 lalu.
Hal demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko. Kata dia, Prada MI bakal diserahkan ke penyidik Cijantung Pondam Jaya. (Baca juga: 50 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas )
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal yang dilanggar antara lain; Pasal 14 ayat 1 junto ayat 2 UU No 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum pidana yang berbunyiBarangsiapa dengan menyiarkan berita bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Nomor 2, Barangsiapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonarsn di kalangan masyarakat sedangkan dia patut menyangka bahwa berita pemberitaan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Hal demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko. Kata dia, Prada MI bakal diserahkan ke penyidik Cijantung Pondam Jaya. (Baca juga: 50 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas )
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal yang dilanggar antara lain; Pasal 14 ayat 1 junto ayat 2 UU No 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum pidana yang berbunyiBarangsiapa dengan menyiarkan berita bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Nomor 2, Barangsiapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonarsn di kalangan masyarakat sedangkan dia patut menyangka bahwa berita pemberitaan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Lihat Juga :