Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Tidak Mengganggu Ekonomi Pelaku Usaha Kecil

Sabtu, 05 Juli 2025 - 17:18 WIB
“Ini adalah bentuk nyata dari implementasi hak atas hidup sehat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, hingga Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun,” jelas Roosita,, Sabtu (5/7/2025).

Kekhawatiran sejumlah pihak bahwa Raperda KTR akan berdampak negatif pada ekonomi daerah terbantahkan dengan data keuangan resmi DKI Jakarta. Selama satu dekade penerapan larangan iklan rokok melalui Pergub No. 1 Tahun 2015, penerimaan pajak reklame justru mengalami tren stabil bahkan meningkat dari Rp714,9 miliar pada 2015 menjadi Rp961,3 miliar pada 2024, dengan puncak tertinggi Rp1,095 triliun pada 2022.

Baca juga: Godok Raperda KTR, Dinkes DKI Ungkap 2.113 Pelajar SMP-SMA di Jakarta Merokok Sejak Usia Dini

“Fakta ini membantah narasi promosi rokok diperlukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru, pengeluaran rumah tangga miskin untuk rokok yang menempati urutan kedua setelah beras—mencapai Rp79.226 per bulan (Susenas 2019)—menunjukkan beban ekonomi yang justru ditanggung keluarga,” tambah Roosita.

CHED mendorong DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan Raperda KTR dengan tiga alasan utama yakni, melindungi hak kesehatan masyarakat sebagai bagian dari HAM, menyelamatkan generasi muda dari adiksi nikotin dini, dan memperkuat konsistensi pengendalian tembakau di ibu kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!