Ridwan Kamil Minta KPU Tindak Tegas Cakada Pelanggar Protokol COVID-19
Rabu, 09 September 2020 - 12:45 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta KPU menindak tegas calon kepala daerah pelanggar protokol COVID-19. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindak tegas calon kepala daerah (Cakada) pelanggar protokol pencegahan COVID-19 guna mencegah munculnya klaster baru dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Bahkan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar itu meminta KPU menyiapkan sanksi tegas yang dapat menimbulkan efek jera bagi para calon kepala daerah pelanggar protokol pencegahan COVID-19. (Baca: Jokowi Minta Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada Diberi Peringatan Keras )
"Koordinasi dengan KPU akan kita tingkatkan, mudah-mudahan KPU juga bisa tegas, memberikan sanksi-sanksi yang tentunya membuat efek jera," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (8/9/2020).
Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, pihaknya tidak menginginkan ajang Pilkada Serentak 2020 yang digelar di 8 kabupaten/kota di Jabar menambah panjang daftar klaster penularan COVID-19. "Saya ingin pilkada di Jawa Barat sukses secara pelaksanaan, secara administratif, juga secara penanganan epidemiologi COVID-19," katanya.
Kang Emil pun mengaku telah melayangkan surat teguran secara tertulis kepada para calon kepala daerah yang masuk daftar teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Saya sudah memberikan teguran tertulis kepada calon-calon kepala daerah di Jabar yang masuk daftar teguran Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran," paparnya.
Dia menekankan, pihaknya tidak menghendaki Pilkada Serentak 2020 menjadi ajang berkerumun karena hal itu berpotensi besar menjadi sumber penularan COVID-19. "Karena saya lihat di beberapa tempat, mohon maaf bukan di Jawa Barat, tapi saya lihat videonya, sampai ada konser dalam rangka pilkada yang konsernya itu di lapangan, penuh orang, seperti seolah olah tidak ada COVID-19, saya kira di Jawa Barat itu tidak boleh," katanya.
Bahkan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar itu meminta KPU menyiapkan sanksi tegas yang dapat menimbulkan efek jera bagi para calon kepala daerah pelanggar protokol pencegahan COVID-19. (Baca: Jokowi Minta Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada Diberi Peringatan Keras )
"Koordinasi dengan KPU akan kita tingkatkan, mudah-mudahan KPU juga bisa tegas, memberikan sanksi-sanksi yang tentunya membuat efek jera," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (8/9/2020).
Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, pihaknya tidak menginginkan ajang Pilkada Serentak 2020 yang digelar di 8 kabupaten/kota di Jabar menambah panjang daftar klaster penularan COVID-19. "Saya ingin pilkada di Jawa Barat sukses secara pelaksanaan, secara administratif, juga secara penanganan epidemiologi COVID-19," katanya.
Kang Emil pun mengaku telah melayangkan surat teguran secara tertulis kepada para calon kepala daerah yang masuk daftar teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Saya sudah memberikan teguran tertulis kepada calon-calon kepala daerah di Jabar yang masuk daftar teguran Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran," paparnya.
Dia menekankan, pihaknya tidak menghendaki Pilkada Serentak 2020 menjadi ajang berkerumun karena hal itu berpotensi besar menjadi sumber penularan COVID-19. "Karena saya lihat di beberapa tempat, mohon maaf bukan di Jawa Barat, tapi saya lihat videonya, sampai ada konser dalam rangka pilkada yang konsernya itu di lapangan, penuh orang, seperti seolah olah tidak ada COVID-19, saya kira di Jawa Barat itu tidak boleh," katanya.
Lihat Juga :