Kejari Sumedang Bongkar Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kayu Perhutani Senilai Rp2 Miliar
Selasa, 01 Juli 2025 - 09:18 WIB
Kemudian, tim penyidik Kejari Sumedang mendapatkan perhitungan terhadap penyalahgunaan biaya (mark up) pemanfaatan kayu, yakni, biaya untuk penebangan dan pengangkutan yang merugikan negara senilai Rp200 juta lebih.
“Terdapat fakta ada pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh oknum Perhutani dengan tujuan melakukan mark up,” kata Kajari Sumedang, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Daftar Lengkap 79 Perwira Ditunjuk Jadi Kapolres pada Mutasi Juni 2025
Adi Purnama menyatakan, uang dari pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh oknum Perhutani itu, disalurkan melalui keluarga oknum tersebut.
“Bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh tim penyidik, didapatkan perhitungan terhadap uang penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Perhutani, merugikan negara senilai Rp1.953.943.670 (satu miliar lebih),” ujar Adi Purnama.
“Terdapat fakta ada pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh oknum Perhutani dengan tujuan melakukan mark up,” kata Kajari Sumedang, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Daftar Lengkap 79 Perwira Ditunjuk Jadi Kapolres pada Mutasi Juni 2025
Adi Purnama menyatakan, uang dari pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh oknum Perhutani itu, disalurkan melalui keluarga oknum tersebut.
“Bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh tim penyidik, didapatkan perhitungan terhadap uang penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Perhutani, merugikan negara senilai Rp1.953.943.670 (satu miliar lebih),” ujar Adi Purnama.
Lihat Juga :