Polisi Tangkap 2 WNA Malaysia Pelaku Phising Bermodus Fake BTS, Ini Tampangnya

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:25 WIB
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum pada negara tersebut dengan menggunakan jalur police to police cooperation melalui Div Hubinter Polri," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Serta, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!