Polisi Tangkap 2 WNA Malaysia Pelaku Phising Bermodus Fake BTS, Ini Tampangnya
Selasa, 24 Juni 2025 - 18:25 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menangkap dua WNA asal Malaysia, OKH (53) dan CY (29) karena melakukan phising dengan modus fake BTS di Jakarta. Pelaku lainnya, LW (35) masih diburu. Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap dua WNA asal Malaysia, OKH (53) dan CY (29) karena melakukan phising dengan modus fake BTS di Jakarta. Saat ini, polisi tengah memburu satu WNA asal Malaysia lainnya berinisial LW (35) yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
"Ada 3 pelaku, 1 diantaranya masih DPO. Sedangkan 2 pelaku, OKH ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara dan pelaku CY ditangkap di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak pada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: 12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 juta
Menurutnya, kasus itu berawal dari laporan korban, AEK yang mengaku tertipu sebesar Rp100 juta pasca menerima SMS dari sebuah nomor tak dikenal. Isinya, seolah menyatakan dia dari sebuah bank swasta dengan menyertakan link dan pengisian data pribadi korban.
"Para pelaku membuat draf SMS yang menggunakan logo suatu bank kemudian melakukan blasting SMS berupa pesan teks berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari bank," tuturnya.
Guna melancarkan aksinya itu, kata dia, pelaku pun menyebutkan jika masa berlaku poin bank milik korban akan segera habis. Maka itu, diharuskan untuk melakukan konfirmasi dengan pengisian data diri guna mengurus hal tersebut, yang mana membuat korban terpancing mengisi data tersebut.
Baca juga: Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising
"Jika diklik oleh penerimanya, maka rekening bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus menambahkan, polisi melalui Div Hubinter Polri telah berkoordinasi untuk menangkap 1 pelaku yang masih berstatus DPO itu. Pasalnya, data para korban masih berada di tangan pelaku.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum pada negara tersebut dengan menggunakan jalur police to police cooperation melalui Div Hubinter Polri," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Serta, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
"Ada 3 pelaku, 1 diantaranya masih DPO. Sedangkan 2 pelaku, OKH ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara dan pelaku CY ditangkap di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak pada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: 12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 juta
Menurutnya, kasus itu berawal dari laporan korban, AEK yang mengaku tertipu sebesar Rp100 juta pasca menerima SMS dari sebuah nomor tak dikenal. Isinya, seolah menyatakan dia dari sebuah bank swasta dengan menyertakan link dan pengisian data pribadi korban.
"Para pelaku membuat draf SMS yang menggunakan logo suatu bank kemudian melakukan blasting SMS berupa pesan teks berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari bank," tuturnya.
Guna melancarkan aksinya itu, kata dia, pelaku pun menyebutkan jika masa berlaku poin bank milik korban akan segera habis. Maka itu, diharuskan untuk melakukan konfirmasi dengan pengisian data diri guna mengurus hal tersebut, yang mana membuat korban terpancing mengisi data tersebut.
Baca juga: Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising
"Jika diklik oleh penerimanya, maka rekening bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus menambahkan, polisi melalui Div Hubinter Polri telah berkoordinasi untuk menangkap 1 pelaku yang masih berstatus DPO itu. Pasalnya, data para korban masih berada di tangan pelaku.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum pada negara tersebut dengan menggunakan jalur police to police cooperation melalui Div Hubinter Polri," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Serta, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
(shf)
Lihat Juga :