Polisi Tangkap 2 WNA Malaysia Pelaku Phising Bermodus Fake BTS, Ini Tampangnya

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:25 WIB
loading...
Polisi Tangkap 2 WNA...
Polda Metro Jaya menangkap dua WNA asal Malaysia, OKH (53) dan CY (29) karena melakukan phising dengan modus fake BTS di Jakarta. Pelaku lainnya, LW (35) masih diburu. Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dua WNA asal Malaysia, OKH (53) dan CY (29) karena melakukan phising dengan modus fake BTS di Jakarta. Saat ini, polisi tengah memburu satu WNA asal Malaysia lainnya berinisial LW (35) yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

"Ada 3 pelaku, 1 diantaranya masih DPO. Sedangkan 2 pelaku, OKH ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara dan pelaku CY ditangkap di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak pada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: 12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 juta

Menurutnya, kasus itu berawal dari laporan korban, AEK yang mengaku tertipu sebesar Rp100 juta pasca menerima SMS dari sebuah nomor tak dikenal. Isinya, seolah menyatakan dia dari sebuah bank swasta dengan menyertakan link dan pengisian data pribadi korban.



"Para pelaku membuat draf SMS yang menggunakan logo suatu bank kemudian melakukan blasting SMS berupa pesan teks berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari bank," tuturnya.

Guna melancarkan aksinya itu, kata dia, pelaku pun menyebutkan jika masa berlaku poin bank milik korban akan segera habis. Maka itu, diharuskan untuk melakukan konfirmasi dengan pengisian data diri guna mengurus hal tersebut, yang mana membuat korban terpancing mengisi data tersebut.

Baca juga: Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising

"Jika diklik oleh penerimanya, maka rekening bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka," jelasnya.

Sementara itu, Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus menambahkan, polisi melalui Div Hubinter Polri telah berkoordinasi untuk menangkap 1 pelaku yang masih berstatus DPO itu. Pasalnya, data para korban masih berada di tangan pelaku.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum pada negara tersebut dengan menggunakan jalur police to police cooperation melalui Div Hubinter Polri," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Serta, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
Iran Segera Serang Zionis...
Iran Segera Serang Zionis Israel dalam 1-2 Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved