Terdakwa Penipuan Konser Musik Akui Saldo Rekening Tak Cukup Cairkan Cek
Senin, 23 Juni 2025 - 23:40 WIB
Dalam kasus ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasus berawal saat terdakwa yang merupakan penyelenggara event musik Sabiphoria meminjam uang Rp3 miliar kepada korban pada tahun 2023.
Saat itu, terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 25 persen dari uang yang dipinjam. "Terdakwa ini menjanjikan keuntungan 25 persen dari uang yang dipinjam yakni janji akan dikembalikan Rp3,75 miliar," kata JPU RAA Darmawan usai sidang pekan lalu.
Korban kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali kepada terdakwa masing-masing Rp1,5 miliar pada tahun 2023. "Terdakwa ini memberikan jaminan berupa cek kepada korban sehingga korban mau mengirimkan uang pada nominal yang diminta yakni Rp3 miliar," kata Darmawan.
Berdasarkan informasi, penyelenggara konser itu dilakukan di lima kota pada tahun yang sama ketika terdakwa meminjam uang.
Korban menyadari menjadi korban penipuan saat cek yang jadi jaminan dari pelaku itu ternyata tak bisa dicairkan dengan alasan dana tidak cukup. "Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan," kata Darmawan.
Saat itu, terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 25 persen dari uang yang dipinjam. "Terdakwa ini menjanjikan keuntungan 25 persen dari uang yang dipinjam yakni janji akan dikembalikan Rp3,75 miliar," kata JPU RAA Darmawan usai sidang pekan lalu.
Korban kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali kepada terdakwa masing-masing Rp1,5 miliar pada tahun 2023. "Terdakwa ini memberikan jaminan berupa cek kepada korban sehingga korban mau mengirimkan uang pada nominal yang diminta yakni Rp3 miliar," kata Darmawan.
Berdasarkan informasi, penyelenggara konser itu dilakukan di lima kota pada tahun yang sama ketika terdakwa meminjam uang.
Korban menyadari menjadi korban penipuan saat cek yang jadi jaminan dari pelaku itu ternyata tak bisa dicairkan dengan alasan dana tidak cukup. "Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan," kata Darmawan.
(jon)
Lihat Juga :