Puspadaya Perindo Kecam Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar Sumut

Senin, 16 Juni 2025 - 10:46 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, Puspadaya Perindo menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata diskriminasi dan pengabaian tanggung jawab negara terhadap kelompok rentan.

"Penertiban pengamen atau siapa pun tidak boleh mengabaikan prinsip kemanusiaan. Disabilitas bukan aib. Mereka berhak atas perlindungan dan perlakuan yang bermartabat," ujar Sri Agustina.

Dia menekankan juga bahwa disabilitas adalah bagian dari masyarakat yang berhak atas perlindungan, keadilan, dan rasa aman. Kekerasan, apalagi di depan publik, adalah bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia.

Menanggapi peristiwa memprihatinkan ini, Puspadaya Perindo mendesak tiga hal. Pertama, lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP dan Dinas Sosial terkait. Kedua, dakukan proses hukum terhadap pihak yang terlibat.

Ketiga, meminta Kapolres Pematangsiantar memberikan penjelasan atas sikap pembiaran aparat di lapangan. "Kami mengingatkan negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan. Diskriminasi adalah bentuk kekerasan yang harus dihentikan, sekarang juga!" tandas Sri Agustina.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!