Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi di Diskanak, Termasuk Kepala Dinas

Sabtu, 07 Juni 2025 - 06:52 WIB
Kejari Kabupaten Purwakarta menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan skala kecil di Diskanak Purwakarta. Foto/SindoNews/irwan
PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan skala kecil di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta.

"Ya benar, keenam tersangka ditahan pada Kamis malam 5 Juni 2025, dan langsung dititipkan ke Lapas Kelas II B Purwakarta,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, Jumat (6/6/2025).



Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta. Dalam pemeriksaan itu para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi program kegiatan di Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta pada 2023 senilai Rp2.265.430.609. Uang yang bersumber dari APBN tersebut ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta.

Baca juga: Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita

"Adapun proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan itu dikerjakan oleh kontraktor CV Mawar Indah," tambah Martha.

Sementara ke enam dari tujuh tersangka yang ditahan adalah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dian Herdian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Intan Riyani, penyedia barang dan jasa dan Dhiar Eko Prasetyo, panitia lelang Tata dan Ramdan Juniar yang merupakan pegawai non-ASN, kemudian Andri S selaku kontraktor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!