Istri, Anak, dan Calon Mantu Divonis Seumur Hidup terkait Pembunuhan Bos Aksesoris di Bekasi

Kamis, 05 Juni 2025 - 11:22 WIB
Majelis hakim PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada 3 terdakwa kasus pembunuhan Asep Saipudin, pengusaha aksesoris di Bekasi. Foto: iNews/Didit Junaidi
BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada 3 terdakwa kasus pembunuhan berencana Asep Saipudin, pengusaha aksesoris di Bekasi. Tiga terdakwa yakni Juhariyah (istri korban), Silvia Nuralfiani (anak korban), dan Hagistiko Ramada (calon menantu korban).

Sidang pembacaan vonis digelar pada Rabu (4/6/2025). Keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan menangis haru dan puas atas putusan hakim.



Baca juga: Kronologi Pembunuhan Berantai di Bekasi Berkedok Supranatural

"Vonis yang dijatuhkan kepada 3 terdakwa sudah sesuai keinginan keluarga," ujar M Atoila, kuasa hukum keluarga korban seusai persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!