Bunuh Pemilik Salon, 'Siska Sarangheo' Divonis Hakim Seumur Hidup

Rabu, 15 April 2020 - 08:46 WIB
Dan hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui perbuatannya. Atas putusan yang dijatuhkan, penesahat Terdakwa Ayub Zakaria meminta waktu satu pekan ke majelis hakim untuk melakukan pikir-pikir.

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya Warga Kelurahan Taba Jemekeh mendadak heboh dengan ditemukan sesosok mayat yang diketahui bernama Muhammad Ipung Effendi alias Ipung (60) dengan kondisi kepala pecah dan tubuh terdapat luka tusuk, Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut informasi yang didapat penemuan mayat tersebut bertempat di Salon Ipung yang berada di Jalan Yos Sudarso NO.70 RT 11 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!