Bunuh Pemilik Salon, 'Siska Sarangheo' Divonis Hakim Seumur Hidup

Rabu, 15 April 2020 - 08:46 WIB
Tampak sidang kasus pembunuhan pemilik salon yang digelar secara online. iNews TV/Era
LUBUKLINGGAU - Masih ingat dengan kasus pembunuhan pemilik salon yang dilakukan oleh artis linggau 'Siska Sarangheo'?. Kasus tersebut kini telah memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri kelas II A Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Terdakwa Afriyanto alias Wahab alias UP alias Siska (39) dihukum oleh hakim dengan kurungan penjara selama seumur hidup, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Demikian terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (14/4/2020) kemarin.



Sidang yang di ketuai Majelis Hakim Iman Susanto, dihadiri penuntut umum Nanda Hardika dan Penasehat Hukum Terdakwa Ayub Zakaria. Sementara terdakwa Siska sidang dari dalam Lapas karena pendemi corona. Karena terdakwa jauh, sidang dilaksanakan dengan video conference menggunakan aplikasi Zoom.

Di persidangan majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana dalam pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman seumur hidup. "Yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa telah membuat saksi korban meninggal dunia, terdakwa sudah melakukan empat kali tindak pidana, terdakwa tidak melakukan perdamaian dengan keluarga korban," kata Hakim dipersidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!