Penembak 2 Anggota Brimob di Kulonprogo Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 01 Juni 2025 - 20:37 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan KI (35) warga Lendah, Kulonprogo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob. Foto/SindoNews
KULONPROGO - Penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan KI (35) warga Lendah, Kulonprogo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob di Jalan Botokan, Lendah pada Sabtu, 31 Mei 2025. Tersangka yang menembak dengan airsoft gun ini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku diserahkan ke Polsek Lendah. Namun kasus ini diambil alih oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saksi dan barang bukti kasus akhirnya kasus ini naik ke penyidikan. Hasilnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.



“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sarjoko, Minggu (1/6/2025) malam.

Baca juga: Bus Murni Jaya Terguling di Kulonprogo, 6 Orang Terluka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!