Haji Karim dan Manajernya Ditahan Polda Jabar terkait Longsor Gunung Kuda
Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:00 WIB
"Didapati informasi, itu (teknik terassering) tidak dilakukan. Sementera seperti itu, diduga pengelola melakukan penambangan yang tidak sesuai prosedur dan SOP keamanan yang ditentukan," tutur Kapolda.
Irjen Pol Rudi mengatakan, kasus longsor galian C Gunung Kuda telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Polda Jabar menerapkan Undang-Undang Pertambangan, UU Keselamatan Kerja, UU Lingkungan Hidup, Pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian. "Izin tambang sudah dihentikan dan dilakukan penutupan," ucapnya.
Baca juga: Cerita Sopir Truk Selamat dari Longsor Gunung Kuda Cirebon, Sempat Tertimbun Batu 30 Menit
Ditanya tentang tersangka, Kapolda menyatakan, proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti, Polda Jabar melihat ada dugaan tindak pidana. "Sekarang lagi proses untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Mohon waktu," ujar Irjen Rudi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, sebanyak 6 orang saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Peristiwa longsor di tambang galian C Gunung Kuda diduga akibat kelalaian para pengelola yang tidak mematuhi Standard Operation Prosedur (SOP).
"Proyeksi hukum yang sudah kami lakukan, ada beberapa pasal dan perundang-undangan yang nanti bisa langsung menahan mereka ya. Jadi penyelidikan ke penyidikan, ini ada Pasal 359 tentang kecelakaan karena lalainya mengakibatkan meninggal dunia. Ada pasal Undang-undang Kecelakaan Kerja. UU Ketenagakerjaan ini ada Pasal 474. Semua ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kabid Humas.
Irjen Pol Rudi mengatakan, kasus longsor galian C Gunung Kuda telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Polda Jabar menerapkan Undang-Undang Pertambangan, UU Keselamatan Kerja, UU Lingkungan Hidup, Pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian. "Izin tambang sudah dihentikan dan dilakukan penutupan," ucapnya.
Baca juga: Cerita Sopir Truk Selamat dari Longsor Gunung Kuda Cirebon, Sempat Tertimbun Batu 30 Menit
Ditanya tentang tersangka, Kapolda menyatakan, proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti, Polda Jabar melihat ada dugaan tindak pidana. "Sekarang lagi proses untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Mohon waktu," ujar Irjen Rudi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, sebanyak 6 orang saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Peristiwa longsor di tambang galian C Gunung Kuda diduga akibat kelalaian para pengelola yang tidak mematuhi Standard Operation Prosedur (SOP).
"Proyeksi hukum yang sudah kami lakukan, ada beberapa pasal dan perundang-undangan yang nanti bisa langsung menahan mereka ya. Jadi penyelidikan ke penyidikan, ini ada Pasal 359 tentang kecelakaan karena lalainya mengakibatkan meninggal dunia. Ada pasal Undang-undang Kecelakaan Kerja. UU Ketenagakerjaan ini ada Pasal 474. Semua ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kabid Humas.
Lihat Juga :