Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Manajemen Sampaikan Permohonan Maaf

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:32 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Solo Ahmad Ulin Nur Hafsun menuturkan pelaku usaha harus taat pada regulasi yakni yang mengatur berkaitan dengan jaminan produk halal dan perlindungan konsumen.

"Ketentuannya harus mencantumkan kandungannya. Kalau non halal harus disebutkan di situ jika non halal. Kalau misal halal disebutkan halal dan sudah memiliki sertifikat halal," ujarnya.

Berkaitan dengan konsumen yang sempat kecele, Ulil mengatakan, dinas terkait harus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Agus Santoso menyampaikan hal tersebut sudah dirapatkan dengan sejumlah OPD. Sedianya, pengecekan akan dilakukan pada Selasa (27/5/2025).

"Kemarin sudah kita Rakorkan dengan beberapa OPD, rencana Selasa kita cek ke lokasi. Karena kalau dari Dinas Pertanian berkaitan dengan bahan mentah, kalau yang makanan matang DKK dengan BPOM," ujar Agus.

Dia belum bisa memastikan memang ada makanan yang non halal atau tidak. Sebab, pengecekan baru akan dilakukan 3 hari lagi. "Selasa baru kita pastikan, non halalnya itu di mana. Kan baru Selasa dicek dengan tim," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!