Terima Keluhan Soal Tambang di Raja Ampat, DPD RI Berikan 4 Rekomendasi ke Pemerintah
Selasa, 20 Mei 2025 - 20:09 WIB
Filep menyebut wisata Raja Ampat merupakan penggerak ekonomi kerakyatan. Kita bisa cek data BPS soal jumlah wisatawan, rata-rata lama tinggal, dan tingkat hunian akomodasi, yang mengindikasikan jelas pariwisata sebagai penggerak ekonomi utama.
“Lagi pula mayoritas penduduk Raja Ampat punya hubungan yang erat dengan laut, sektor perikanan jadi tulang punggung ekonomi keluarga, yang sekaligus berkontribusi ke pendapatan daerah. Oleh sebab itu, sangat beralasan bila penolakan terus dilakukan atas tambang nikel,” ujar Ketua ADRI Papua Barat itu.
Baca juga: Respons Menparekraf Soal Pungli Rp18,25 Miliar di Raja Ampat: Tindak Tegas
Filep juga menyinggung sisi hukum di mana MK dalam sidang Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023, telah menolak permohonan uji materi terkait aturan larangan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Menurut MK, larangan ini dimaksudkan sebagai bentuk pengendalian terhadap kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena secara filosofis pulau-pulau kecil sangat rentan dan terbatas sehingga memerlukan perlindungan khusus.
“Nah, bahkan MK juga menyatakan bahwa kegiatan pertambangan dapat dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang dalam doktrin hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan karena tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem dan mengancam kehidupan seluruh makhluk di atasnya,” sebutnya lagi
“Tentu saja pertimbangan MK berkaitan erat dengan dampak dari pertambangan, in casu nikel, yaitu kerusakan ekosistem laut di mana ada sedimentasi menutupi terumbu karang, menurunkan populasi ikan, dan berdampak jangka panjang terhadap keseimbangan ekosistem laut. Belum lagi, pencemaran air dimana limbah tambang mengandung logam berat yang mencemari laut, serta deforestasi atau penggundulan hutan, khususnya di Pulau Gag,” ujar Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Papua Barat 2024 itu.
“Lagi pula mayoritas penduduk Raja Ampat punya hubungan yang erat dengan laut, sektor perikanan jadi tulang punggung ekonomi keluarga, yang sekaligus berkontribusi ke pendapatan daerah. Oleh sebab itu, sangat beralasan bila penolakan terus dilakukan atas tambang nikel,” ujar Ketua ADRI Papua Barat itu.
Baca juga: Respons Menparekraf Soal Pungli Rp18,25 Miliar di Raja Ampat: Tindak Tegas
Filep juga menyinggung sisi hukum di mana MK dalam sidang Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023, telah menolak permohonan uji materi terkait aturan larangan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Menurut MK, larangan ini dimaksudkan sebagai bentuk pengendalian terhadap kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena secara filosofis pulau-pulau kecil sangat rentan dan terbatas sehingga memerlukan perlindungan khusus.
“Nah, bahkan MK juga menyatakan bahwa kegiatan pertambangan dapat dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang dalam doktrin hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan karena tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem dan mengancam kehidupan seluruh makhluk di atasnya,” sebutnya lagi
“Tentu saja pertimbangan MK berkaitan erat dengan dampak dari pertambangan, in casu nikel, yaitu kerusakan ekosistem laut di mana ada sedimentasi menutupi terumbu karang, menurunkan populasi ikan, dan berdampak jangka panjang terhadap keseimbangan ekosistem laut. Belum lagi, pencemaran air dimana limbah tambang mengandung logam berat yang mencemari laut, serta deforestasi atau penggundulan hutan, khususnya di Pulau Gag,” ujar Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Papua Barat 2024 itu.
Lihat Juga :