Mengenal 2 Prasasti Peninggalan Prabu Siliwangi

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:25 WIB
Prabu Siliwangi menjadi raja termasyur di Kerajaan Pajajaran. Foto/Ilustrasi/Ist
Prabu Siliwangi menjadi raja termasyur di Kerajaan Pajajaran . Jauh sebelum Pajajaran dipimpin oleh Prabu Siliwangi , konon beberapa raja sudah silih berganti bertahta di kerajaan yang ada di tanah Sunda itu.

Saat memerintah di Pajajaran, Prabu Siliwangi mengatur sedemikian rupa kehidupan masyarakatnya. Bahkan, peraturan perundang-undangan yang jadi landasan hukum negara, layaknya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dibuatnya.



Prasasti Piteket dan Sakakala mendeskripsikan soal peraturan perundang-undangan dan putusan yang dibuat oleh Prabu Siliwangi. Prabu Siliwangi yang bernama asli Sri Baduga Maharaja itu konon juga berisikan tanda peringatan atau kenang-kenangan bagi raja yang sudah wafat.

Baca juga: Asal-usul Nama Ibu Kota Pakuan Pajajaran yang Ditandai Tumbuhan Paku Berjajar

Dikutip dari buku "Melacak Sejarah Pakuan Pajajaran dan Prabu Siliwangi" dari Saleh Danasasmita dikisahkan pergantian aturan dari raja-raja yang sebelumnya meninggal dan digantikan. Hal ini juga konon berlaku di masa pemerintahan Prabu Siliwangi yang menggantikan raja sebelumnya.

Prasasti Piteket konon berhubungan dengan keputusan raja yang memerintahkan pembuatannya. Sedangkan pada Prasasti Sakakala, berisikan berupa tanda peringatan atau kenang-kenangan bagi raja yang sudah wafat, baik mengenai pribadinya maupun jasa-jasanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!