Anggota Polisi di Pekanbaru Ditikam saat Sergap Buronan Kasus Pencurian

Senin, 19 Mei 2025 - 20:31 WIB
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan senjata tajam yang digunakan pelaku, yakni pisau kerambit dengan sarung kain merah,” tambah Kompol Bery.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan urine pelaku positif mengandung narkotika. Bery menjelaskan Jufrizal adalah residivis kambuhan yang pernah dipenjara empat kali, tiga di antaranya di Kota Bagan Siapi-api untuk kasus narkoba dan pencurian, dan satu kali di Pekanbaru untuk kasus pencurian pada 2021.

"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, danPasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin," tukasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!