Bisnis Ganja Sintetis Beromzet Ratusan Juta Dibongkar, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 07 September 2020 - 15:06 WIB
(Baca juga: Tahun Depan Tol Cipali Akan Terkoneksi ke Bandara Kertajati )

Di kontrakan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti seperti bahan baku sebanyak 5 kilogram dan berbagai bahan-bahan lainnya.

"Dia menjalankan usahanya sudah 2 tahun dari 2018 dan selalu berpindah-pindah tempat. Keuntungannya mencapai Rp500 juta," sebutnya.

Menurutnya, tersangka mempelajari cara meracik tembakau gorila dari media sosial Youtube dan Instagram. Barang-barang tersebut dipasarkan di Pulau Jawa hingga Sumatera. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga hukuman mati.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menambahkan, tersangka sudah memiliki pelanggan tetap. Barang yang dipesan pelanggan secara daring melalui Instagram, Line, WhatsApp, kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi maupun sistem tempel. "Untuk mengelabui jasa ekspedisi, barangnya diselipkan di kain supaya gak terdeteksi. Ganja Sintetis-nya jenis banana shoot," imbuhnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!