Tegas! Polres Metro Jakarta Pusat Turunkan Ratusan Bendera Ormas

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:11 WIB
Pelaku S (39) dan TP (25), ditangkap saat memaksa sopir dan mengancam sopir mobil boks membayar uang parkir liar sebesar Rp20.000 dengan disertai ancaman.

Baca juga: TNI Sebar Intel Gali Informasi Preman Berkedok Ormas

“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!