3 Joki UTBK 2025 Ditangkap, Polda Jabar: Tersangka Beraksi 2 Tahun
Jum'at, 09 Mei 2025 - 20:06 WIB
AKBP Irfan menyebut AS, MTS, dan FRB merupakan salah satu komplotan joki. Mereka mempunyai peran berbeda. Ada yang berperan memalsukan dokumen dan syarat administrasi untuk mengikuti UTBK. Kemudian ada yang berperan memalsukan identitas dan sebagai joki.
Baca juga: Joki hingga Kamera di Ciput Jilbab Jadi Modus Operandi Kecurangan UTBK 2025
"Ketiganya merupakan satu komplotan. Aksi para tersangka terbongkar melalui pemeriksaan KTP. Wajah tersangka disesuaikan dengan orang yang dipasukan. Ketika diperiksa NIK-nya, identitas asli tidak keluar. Akhirnya pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi," tuturnya.
AKBP Irfan mengatakan, tersangka AS, MTS, dan FRB merupakan alumni dari universitas ternama di Indonesia. Tersangka AS berasal dari Riau namun berdomisili di Bandung. Kemudian MTS asal Medan, tapi tinggal di Bandung. Sedangkan FRB asal Jakarta Pusat, berdomisili di Bandung.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan. Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," ucap AKBP Irfan.
AKBP Irfan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan joki UTBK telah beraksi dua tahun terakhir, 2024 dan 2025. "Kami jelaskan, para tersangka ini sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir, yaitu sejak 2024 hingga 2025," katanya.
Baca juga: Joki hingga Kamera di Ciput Jilbab Jadi Modus Operandi Kecurangan UTBK 2025
"Ketiganya merupakan satu komplotan. Aksi para tersangka terbongkar melalui pemeriksaan KTP. Wajah tersangka disesuaikan dengan orang yang dipasukan. Ketika diperiksa NIK-nya, identitas asli tidak keluar. Akhirnya pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi," tuturnya.
AKBP Irfan mengatakan, tersangka AS, MTS, dan FRB merupakan alumni dari universitas ternama di Indonesia. Tersangka AS berasal dari Riau namun berdomisili di Bandung. Kemudian MTS asal Medan, tapi tinggal di Bandung. Sedangkan FRB asal Jakarta Pusat, berdomisili di Bandung.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan. Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," ucap AKBP Irfan.
AKBP Irfan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan joki UTBK telah beraksi dua tahun terakhir, 2024 dan 2025. "Kami jelaskan, para tersangka ini sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir, yaitu sejak 2024 hingga 2025," katanya.
Lihat Juga :