Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Sosialisasikan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa

Rabu, 07 Mei 2025 - 14:20 WIB
BUMD Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menyosialisasikan regulasi menyangkut perubahan peraturan direksi (perdir) berkenaan pengadaan barang dan jasa. Foto: Ist
BEKASI - BUMD Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menyosialisasikan regulasi menyangkut perubahan peraturan direksi (perdir) berkenaan pengadaan barang dan jasa .

"Sosialisasi untuk menghindari pelanggaran hukum terhadap aturan terkait pengadaan barang dan jasa," ujar Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan di Cikarang, belum lama ini.



Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.

Dia berharap seluruh perangkat internal perusahaan dapat memahami serta mengimplementasikan peraturan yang telah diperbarui ini dengan sebaik-baiknya sehingga mendukung kinerja perusahaan yang bersih dan profesional.

Sosialisasi hasil review perdir tersebut dihadiri jajaran direksi dan dewan pengawas serta bagian terkait dengan pembicara asal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Turut hadir pula tim konsultan pengadaan barang dan jasa dari PT Idea Konsultindo Pratama, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!