Adik Bunuh Abang karena Warisan di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 02 Mei 2025 - 13:27 WIB
Polisi menetapkan pria berinisial F (53) yang diduga membunuh abangnya N (65) lantaran rebutan warisan di Pamulang, Tangerang Selatan. FOTO ILUSTRASI/DOK.SindoNews
TANGERANG SELATAN - Polisi menangkap pria berinisial F (53) yang diduga membunuh abangnya N (65) lantaran rebutan warisan di Pamulang, Tangerang Selatan. Kini, polisi telah menetapkan F sebagai tersangka pembunuhan .

"Sudah tersangka statusnya, sekarang diamankan di Mako Polres Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).



Victor belum menjelaskan detail duduk perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut. Dia menambahkan, pihaknya melibatkan ahli untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Gegara Warisan, Adik Bunuh Kakaknya di Pamulang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!