Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum

Senin, 21 April 2025 - 22:46 WIB
Praktisi hukum Gede Pasek Suardika menyebut Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dinilai tidak bisa dijadikan landasan untuk memberikan hukuman bagi masyarakat dan pelaku usaha dari semua level. Foto/Ist
DENPASAR - Surat Edaran (SE) gubernur dinilai tidak bisa dijadikan landasan untuk memberikan hukuman bagi masyarakat dan pelaku usaha dari semua level. SE tidak berada dalam klaster perundang-undangan sehingga tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi.

"SE itu sebenarnya masuk ke dalam rumpun administrasi negara yang posisinya berada di level kebijakan. Di dalam beberapa ketentuan yang ada, SE itu setara dengan nota dinas," kata praktisi hukum, Gede Pasek Suardika dikutip dalam akun media sosialnya, Senin (21/4/2025).



Baca juga: BPKN RI Sebut SE Gubernur Bali Bisa Berdampak Buruk ke Sektor Pariwisata

Hal tersebut diungkapkan menyusul polemik yang timbul menyusul penerbitan SE nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah. Dia menilai ada kejanggalan dalam SE yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster berkenaan dengan larangan dan sanksi dalam surat tersebut.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan berkaitan dengan pelarangan penggunaan plastik dan produksi serta distribusi air kemasan di bawah 1 liter. Dia mengatakan, SE bersifat diskresi secara internal untuk memberikan arahan tertentu sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ancaman sanksi dalam SE dimaksud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!