PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita

Jum'at, 18 April 2025 - 10:52 WIB
Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat terancam disita menyusul putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). FOTO/IST
BANDUNG - Lahan dan bangunan SMA N 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat terancam disita menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Putusan itu dibacakan majelis hakim PTUN yang menyidangkan perkara itu secara online atau e-court, Kamis (17/4/2025).

"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan hakim PTUN Bandung, Kamis (17/4/2025).



Putusan itu berarti pengadilan menolak eksepsi tergugat Kepala Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan tergugat intervensi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar) dalam perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg itu.

Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar, batal.

Kemudian poin putusan selanjutnya, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat. Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!