Fakta Baru Terungkap! 2 dari 3 Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi Pasien RSHS Bandung
Jum'at, 11 April 2025 - 11:48 WIB
"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," ucapnya.
Dengan terungkapnya dua korban baru, total tiga perempuan yang menjadi korban dokter Priguna. Satu korban lainnya yakni FH (21), keluarga pasien yang tengah berobat. FH diperkosa setelah dibius pada 18 Maret 2025 dini hari.
Kombes Surawan menyatakan, tersangka Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara sesuai Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang. Sedangkan berdasarkan UU Kekerasan Seksual, tersangka terancam 12 penjara.
"Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan," pungkas Dirreskrimum.
Dengan terungkapnya dua korban baru, total tiga perempuan yang menjadi korban dokter Priguna. Satu korban lainnya yakni FH (21), keluarga pasien yang tengah berobat. FH diperkosa setelah dibius pada 18 Maret 2025 dini hari.
Kombes Surawan menyatakan, tersangka Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara sesuai Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang. Sedangkan berdasarkan UU Kekerasan Seksual, tersangka terancam 12 penjara.
"Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan," pungkas Dirreskrimum.
(shf)