Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Ini Pelanggarannya

Kamis, 10 April 2025 - 21:53 WIB
Majelis Hakim KKEP Polda Jateng saat menjatuhkan putusan juga menyebut Brigadir Ade telah tinggal bersama NJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, sejak 2023 tidak dalam ikatan suami istri dan mempunyai anak. Anak itulah yang diduga dibunuh oleh Brigadir Ade, usianya baru 2 bulan.

Hakim kemudian mempersilakan Brigadir Ade untuk merespons putusan tersebut. Diberi waktu 3 hari untuk menentukan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir Komandan," kata Brigadir Ade merespons.

Saat sidang, hadir pula NJP dan ibunya alias nenek dari korban. Mereka tak mau berkomentar lebih lanjut. “Sama lawyer ya,” kata nenek korban sembari meninggalkan ruang sidang.

Tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co yakni Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman dan Cerry Abdullah juga tampak mendampingi.

"Kalau (Brigadir Ade) pikir-pikir monggo saja, tapi tadi di persidangan secara prinsip diakui (apa yang didakwakan). Keberataan dan sebagainya hak terperiksa, faktanya memang telah hidup bersama (tanpa ikatan pernikahan), mencoreng institusi Polri dan termasuk perbuatan tercela," kata Lutfi mewakili tim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!